Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretariat Daerah
Kabupaten Minahasa Selatan
Melayani dengan integritas, profesionalisme, dan inovasi untuk mewujudkan tata kelola birokrasi yang adaptif demi kesejahteraan masyarakat Minahasa Selatan.
"Terwujudnya Sekretariat Daerah yang Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam mendukung penyelenggaraan tata kelola pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."
Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, koordinasi kebijakan daerah, serta pembinaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pimpinan Daerah & Sekretariat Daerah
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Bersinergi dan berdedikasi membangun Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera.
"Selamat datang di Portal Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan. Kami berkomitmen memberikan keterbukaan informasi publik dan layanan administrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) & Prinsip Pelayanan MAPALUS
Berdasarkan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, diperoleh capaian mutu kinerja dengan predikat prima.
Layanan Sekretariat Daerah
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pengajuan layanan administrasi pemerintahan.
Layanan Konsultasi & Pengaduan Masyarakat
1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku 2. Formulir pengaduan/konsultasi yang telah diisi lengkap 3. Bukti pendukung/dokumen yang relevan (foto, dokumen, kronologi kejadian)
Permintaan Data dan Informasi
1. Surat permohonan tertulis atau mengisi formulir permintaan data/informasi; 2. Fotokopi identitas diri (KTP) bagi perorangan, atau surat keterangan/identitas lembaga bagi pemohon atas nama instansi/organisasi; 3. Mencantumkan jenis data/informasi yang dibutuhkan dan tujuan penggunaannya.
Pelayanan Permohonan Informasi Publik (PPID Setda)
1. KTP/Identitas pemohon informasi 2. Mengisi formulir permohonan informasi publik 3. Surat kuasa (jika mewakili organisasi/lembaga)
Permohonan Konsultasi
Mengisi formulir fasilitasi konsultasi melalui link https://s.id/konsultasiminsel
Permohonan Audiensi
1. Surat permohonan audiensi yang memuat maksud, tujuan, dan usulan waktu pelaksanaan; 2. Identitas pemohon/instansi/lembaga/kelompok masyarakat; 3. Daftar nama peserta audiensi (apabila berupa rombongan).
Layanan Agenda Pimpinan
1. Surat undangan/permohonan kehadiran pimpinan atau usulan kegiatan; 2. Memuat waktu, tempat, dan agenda kegiatan secara jelas; 3. Disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Aparatur & Pegawai Setda
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Yeddi Audy Bororing,ST
Hariadi Habibu, SST
Yuliana Heydemans, SE., ME
Claudio Albert Kaligis, ST
Maichel Moribi Harimisa
Rinny M. Tulenan, SE
Berita Utama
Lihat Semua Berita →Sekda Minahasa Selatan Pimpin Rapat Koordinasi Perangkat Daerah
Sekretaris Daerah memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala perangkat daerah membahas evaluasi program kerja triwulan.
Baca Selengkapnya