Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Layanan Agenda Pimpinan
Protokol & Agenda

Layanan Agenda Pimpinan

Unit Pelaksana: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Sub Bagian Protokol)

Infografis Standar Pelayanan: Layanan Agenda Pimpinan

Layanan Agenda Pimpinan
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Buka Gambar Asli
Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu Paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan
Kategori Protokol & Agenda
Status Aktif Resmi

Layanan Tersedia Secara Online / Digital

Ajukan permohonan atau isi formulir online langsung melalui tautan resmi.

Buka Layanan Online

1 Persyaratan Pelayanan

1. Surat undangan/permohonan kehadiran pimpinan atau usulan kegiatan; 2. Memuat waktu, tempat, dan agenda kegiatan secara jelas; 3. Disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Usulan agenda diterima oleh Sub Bagian Protokol; 2. Verifikasi dan sinkronisasi dengan agenda pimpinan yang telah ada; 3. Konfirmasi kepada pimpinan terkait kesediaan menghadiri; 4. Penetapan dan penginformasian agenda kepada pemohon/unit terkait.
3

Jangka Waktu

Paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Konfirmasi dan jadwal kegiatan/agenda pimpinan.

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.