Tugas Pokok & Fungsi Organisasi
Uraian tugas, fungsi operasional, dan pembagian kewenangan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Menu Navigasi Profil
Tugas Pokok & Fungsi Sekretariat Daerah
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Tugas Pokok
Fungsi Utama
Rincian Tugas & Fungsi per Bagian
Klik untuk melihat detailTugas Pokok
Membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian program di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
Tugas Pokok
Membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian program di bidang perekonomian dan pembangunan.
Tugas Pokok
Membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian program di bidang administrasi umum.
Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyelenggaraan pemerintahan umum, otonomi daerah, serta administrasi kewilayahan.
Fungsi
Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pengembangan perekonomian, pembinaan BUMD/BULD, dan pengendalian inflasi daerah.
Tugas Pokok
Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan pimpinan, staf ahli dan kepegawaian sekretariat daerah, pengelolaan perlengkapan, urusan dalam, dan pengelolaan aset sekretariat daerah.
Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pembinaan mental spiritual, kesejahteraan sosial, dan kemasyarakatan.
Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah.
Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik, dan tata laksana.
Fungsi
Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi hukum.
Fungsi
Tugas Pokok
Melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.
Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan publikasi.
Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama dalam dan luar negeri, kerja sama antar daerah, serta kerja sama dengan pihak ketiga.
Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, energi, dan sumber daya mineral.
Tugas Pokok
Melaksanakan pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan, pengelolaan keuangan, dan pelaporan kinerja Sekretariat Daerah.
Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi
Tugas Pokok
Melaksanakan urusan ketatausahaan pimpinan, staf ahli bupati, dan pengelolaan kepegawaian Sekretariat Daerah.
Tugas Pokok
Melaksanakan urusan keprotokolan pimpinan daerah dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan.