Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Tata Kelola & Struktur Organisasi

Tugas Pokok & Fungsi Organisasi

Uraian tugas, fungsi operasional, dan pembagian kewenangan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

Tugas Pokok & Fungsi Sekretariat Daerah

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan

Tugas Pokok

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Fungsi Utama

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi: 1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah. 2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah. 3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah. 4. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah. 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas & Fungsi per Bagian

Klik untuk melihat detail

Tugas Pokok

Membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian program di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.

Tugas Pokok

Membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian program di bidang perekonomian dan pembangunan.

Tugas Pokok

Membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian program di bidang administrasi umum.

Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyelenggaraan pemerintahan umum, otonomi daerah, serta administrasi kewilayahan.

Fungsi

Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pemerintahan umum; Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah; Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi; Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten.

Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pengembangan perekonomian, pembinaan BUMD/BULD, dan pengendalian inflasi daerah.

Tugas Pokok

Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan pimpinan, staf ahli dan kepegawaian sekretariat daerah, pengelolaan perlengkapan, urusan dalam, dan pengelolaan aset sekretariat daerah.

Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pembinaan mental spiritual, kesejahteraan sosial, dan kemasyarakatan.

Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah.

Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik, dan tata laksana.

Fungsi

Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan; Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah; Analisis jabatan dan beban kerja; Peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi hukum.

Fungsi

Penyiapan bahan perumusan produk hukum daerah; Penyiapan bahan pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan; Penyiapan bahan pemberian bantuan hukum; Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Tugas Pokok

Melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.

Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan publikasi.

Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama dalam dan luar negeri, kerja sama antar daerah, serta kerja sama dengan pihak ketiga.

Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, energi, dan sumber daya mineral.

Tugas Pokok

Melaksanakan pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan, pengelolaan keuangan, dan pelaporan kinerja Sekretariat Daerah.

Tugas Pokok

Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Fungsi

Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah; Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan perangkat daerah; Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah; Pelayanan administratif dan pembinaan ASN.

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan ketatausahaan pimpinan, staf ahli bupati, dan pengelolaan kepegawaian Sekretariat Daerah.

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan keprotokolan pimpinan daerah dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan.