Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Layanan Konsultasi Pengadaan Barang & Jasa (LPSE / UKPBJ)
Pengadaan Barang & Jasa

Layanan Konsultasi Pengadaan Barang & Jasa (LPSE / UKPBJ)

Unit Pelaksana: Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)

Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu 1 Hari Kerja
Kategori Pengadaan Barang & Jasa
Status Aktif Resmi

Layanan Tersedia Secara Online / Digital

Ajukan permohonan atau isi formulir online langsung melalui tautan resmi.

Buka Layanan Online

1 Persyaratan Pelayanan

1. Identitas pemohon / KTP Penanggung Jawab Perusahaan 2. Akun SPSE / Dokumen pengadaan terkait 3. Surat tugas dari instansi/perusahaan

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Mendaftar di meja konsultasi UKPBJ Setda 2. Verifikasi permasalahan teknis SPSE / Pengadaan 3. Pembimbingan teknis oleh Helpdesk / Pokja PBJ 4. Solusi dan rekomendasi tindak lanjut
3

Jangka Waktu

1 Hari Kerja

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Bantuan Teknis SPSE & Berita Acara Konsultasi PBJ

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.