Layanan Konsultasi Pengadaan Barang & Jasa (LPSE / UKPBJ)
Unit Pelaksana: Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
Layanan Tersedia Secara Online / Digital
Ajukan permohonan atau isi formulir online langsung melalui tautan resmi.
1 Persyaratan Pelayanan
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)
Jangka Waktu
1 Hari Kerja
Biaya / Tarif
Gratis (Rp0,00)
Produk Pelayanan
Bantuan Teknis SPSE & Berita Acara Konsultasi PBJ
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.