Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Layanan Konsultasi & Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Hukum & Peraturan

Layanan Konsultasi & Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Unit Pelaksana: Bagian Hukum Setda Kabupaten Minahasa Selatan

Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu 5 - 14 Hari Kerja
Kategori Hukum & Peraturan
Status Aktif Resmi

Layanan Tersedia Secara Online / Digital

Ajukan permohonan atau isi formulir online langsung melalui tautan resmi.

Buka Layanan Online

1 Persyaratan Pelayanan

1. Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah pengusul 2. Naskah akademik / penjelasan latar belakang rancangan 3. Draf rancangan Perda/Perbup/SK Bupati dalam format digital dan fisik

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Perangkat daerah mengajukan draf rancangan regulasi ke Bagian Hukum 2. Tim Bagian Hukum melakukan telaah yuridis dan sinkronisasi norma hukum 3. Rapat harmonisasi dan pembahasan bersama instansi terkait 4. Penyempurnaan draf dan proses penandatanganan
3

Jangka Waktu

5 - 14 Hari Kerja

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Berita Acara Harmonisasi & Naskah Final Regulasi Daerah

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.