Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Pelayanan Permohonan Informasi Publik (PPID Setda)
Informasi Publik

Pelayanan Permohonan Informasi Publik (PPID Setda)

Unit Pelaksana: PPID Pelaksana Sekretariat Daerah

Biaya Pelayanan Gratis (Rp 0)
Jangka Waktu 3 - 10 Hari Kerja
Kategori Informasi Publik
Status Aktif Resmi

Layanan Tersedia Secara Online / Digital

Ajukan permohonan atau isi formulir online langsung melalui tautan resmi.

Buka Layanan Online

1 Persyaratan Pelayanan

1. KTP/Identitas pemohon informasi 2. Mengisi formulir permohonan informasi publik 3. Surat kuasa (jika mewakili organisasi/lembaga)

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Mengisi formulir permohonan informasi publik di meja layanan atau via portal PPID 2. Petugas PPID memeriksa kejelasan informasi yang diminta 3. Proses konfirmasi dan koordinasi dengan unit pengelola data 4. Penyerahan salinan informasi publik
3

Jangka Waktu

3 - 10 Hari Kerja

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp 0)

5

Produk Pelayanan

Salinan Dokumen Informasi Publik / Jawaban Resmi PPID

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.