Pelayanan Permohonan Informasi Publik (PPID Setda)
Unit Pelaksana: PPID Pelaksana Sekretariat Daerah
Layanan Tersedia Secara Online / Digital
Ajukan permohonan atau isi formulir online langsung melalui tautan resmi.
1 Persyaratan Pelayanan
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)
Jangka Waktu
3 - 10 Hari Kerja
Biaya / Tarif
Gratis (Rp 0)
Produk Pelayanan
Salinan Dokumen Informasi Publik / Jawaban Resmi PPID
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.