Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Layanan Konsultasi & Pengaduan Masyarakat
Pengaduan & Konsultasi

Layanan Konsultasi & Pengaduan Masyarakat

Unit Pelaksana: Tim Pengelolaan Pelayanan Publik & Pengaduan Setda

Biaya Pelayanan Gratis (Rp 0)
Jangka Waktu 1 - 3 Hari Kerja
Kategori Pengaduan & Konsultasi
Status Aktif Resmi

Layanan Tersedia Secara Online / Digital

Ajukan permohonan atau isi formulir online langsung melalui tautan resmi.

Buka Layanan Online

1 Persyaratan Pelayanan

1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku 2. Formulir pengaduan/konsultasi yang telah diisi lengkap 3. Bukti pendukung/dokumen yang relevan (foto, dokumen, kronologi kejadian)

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Pemohon mengajukan permohonan/pengaduan melalui kanal resmi (Datang Langsung, Website, Email, Telepon, WhatsApp) 2. Petugas memverifikasi kelengkapan identitas dan dokumen pendukung 3. Verifikasi dan analisis oleh tim penanganan pengaduan Setda 4. Tindak lanjut dan penerbitan jawaban/rekomendasi penyelesaian kepada pemohon
3

Jangka Waktu

1 - 3 Hari Kerja

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp 0)

5

Produk Pelayanan

Tanda Terima Pengaduan, Lembar Rekomendasi / Jawaban Konsultasi

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.