Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Layanan Rekomendasi & Bantuan Hibah Keagamaan / Kemasyarakatan
Kesejahteraan Sosial

Layanan Rekomendasi & Bantuan Hibah Keagamaan / Kemasyarakatan

Unit Pelaksana: Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)

Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu 7 - 14 Hari Kerja
Kategori Kesejahteraan Sosial
Status Aktif Resmi

1 Persyaratan Pelayanan

1. Surat permohonan/proposal resmi ditujukan kepada Bupati Minahasa Selatan 2. Struktur pengurus lembaga/panitia pembangunan 3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan foto kondisi eksisting 4. Surat keterangan domisili / legalitas lembaga

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Pemohon memasukkan berkas proposal ke loket Bagian Kesra 2. Verifikasi kelengkapan administrasi dan syarat teknis 3. Verifikasi lapangan (survei fisik) oleh tim penilai 4. Penetapan daftar calon penerima hibah dalam SK Bupati
3

Jangka Waktu

7 - 14 Hari Kerja

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Lembar Verifikasi & Rekomendasi Bantuan Hibah

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.