Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Permintaan Data dan Informasi
Informasi Publik

Permintaan Data dan Informasi

Unit Pelaksana: Seluruh Bagian Sesuai Bidang Tugas (Sub Bag TU Pimpinan Bagian Umum)

Infografis Standar Pelayanan: Permintaan Data dan Informasi

Permintaan Data dan Informasi
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Buka Gambar Asli
Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
Kategori Informasi Publik
Status Aktif Resmi

Layanan Tersedia Secara Online / Digital

Ajukan permohonan atau isi formulir online langsung melalui tautan resmi.

Buka Layanan Online

1 Persyaratan Pelayanan

1. Surat permohonan tertulis atau mengisi formulir permintaan data/informasi; 2. Fotokopi identitas diri (KTP) bagi perorangan, atau surat keterangan/identitas lembaga bagi pemohon atas nama instansi/organisasi; 3. Mencantumkan jenis data/informasi yang dibutuhkan dan tujuan penggunaannya.

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis/melalui surel resmi kepada Sekretaris Daerah; 2. Petugas penerima pada Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Bagian Umum mencatat/meregister permohonan; 3. Permohonan diverifikasi, didisposisi oleh Sekretaris Daerah, lalu kemudian didisposisi kembali oleh Asisten Sekretaris Daerah terkait, dan diteruskan kepada Bagian terkait sesuai bidang data yang dimohon; 4. Bagian terkait menyiapkan data/informasi yang dimohon; 5. Data/informasi diserahkan kepada pemohon disertai tanda terima.
3

Jangka Waktu

Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Data dan/atau informasi sesuai permohonan, dalam bentuk dokumen cetak dan/atau elektronik.

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.