Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Permohonan Audiensi
Protokol & Audiensi

Permohonan Audiensi

Unit Pelaksana: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Infografis Standar Pelayanan: Permohonan Audiensi

Permohonan Audiensi
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Buka Gambar Asli
Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap
Kategori Protokol & Audiensi
Status Aktif Resmi

1 Persyaratan Pelayanan

1. Surat permohonan audiensi yang memuat maksud, tujuan, dan usulan waktu pelaksanaan; 2. Identitas pemohon/instansi/lembaga/kelompok masyarakat; 3. Daftar nama peserta audiensi (apabila berupa rombongan).

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Pemohon menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah melalui Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Bagian Umum; 2. Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Bagian Umum memverifikasi dan mengoordinasikan kesediaan waktu pimpinan; 3. Penetapan dan penginformasian jadwal audiensi kepada pemohon; 4. Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Bagian Umum melakukan koordinasi dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan untuk persiapan kegiatan; 5. Pelaksanaan audiensi.
3

Jangka Waktu

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Jadwal dan pelaksanaan audiensi dengan pimpinan.

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.