Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Permohonan Konsultasi
Pengaduan & Konsultasi

Permohonan Konsultasi

Unit Pelaksana: Seluruh Bagian Sesuai Bidang Tugas

Infografis Standar Pelayanan: Permohonan Konsultasi

Permohonan Konsultasi
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Buka Gambar Asli
Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu Paling lama 2 (dua) hari kerja untuk penjadwalan
Kategori Pengaduan & Konsultasi
Status Aktif Resmi

Layanan Tersedia Secara Online / Digital

Ajukan permohonan atau isi formulir online langsung melalui tautan resmi.

Buka Layanan Online

1 Persyaratan Pelayanan

Mengisi formulir fasilitasi konsultasi melalui link https://s.id/konsultasiminsel

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Pemohon mengisi formulir fasilitasi konsultasi melalui link https://s.id/konsultasiminsel ; 2. Petugas mencatat dan menjadwalkan pertemuan dengan pejabat/Bagian terkait; 3. Pelaksanaan konsultasi/koordinasi; 4. Pencatatan hasil konsultasi/koordinasi dan tindak lanjut yang diperlukan.
3

Jangka Waktu

Paling lama 2 (dua) hari kerja untuk penjadwalan

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Arahan, rekomendasi, dan/atau kesepakatan hasil konsultasi dan koordinasi.

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.