Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Standar Pelayanan Bantuan Hukum
Hukum & Peraturan

Standar Pelayanan Bantuan Hukum

Unit Pelaksana: Bagian Hukum Setda Kabupaten Minahasa Selatan

Infografis Standar Pelayanan: Standar Pelayanan Bantuan Hukum

Standar Pelayanan Bantuan Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Buka Gambar Asli
Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas lengkap
Kategori Hukum & Peraturan
Status Aktif Resmi

1 Persyaratan Pelayanan

Surat permohonan bantuan hukum dari masyarakat/instansi yang membutuhkan.

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Pemohon mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah; 2. Pengumpulan data dan verifikasi berkas permohonan; 3. Koordinasi dengan pihak terkait (organisasi/instansi pemberi layanan hukum); 4. Penyusunan rekomendasi dan penentuan bentuk bantuan hukum; 5. Pelaksanaan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
3

Jangka Waktu

Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas lengkap

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Layanan Bantuan Hukum sesuai kebutuhan pemohon.

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.