Standar Pelayanan Bantuan Hukum
Unit Pelaksana: Bagian Hukum Setda Kabupaten Minahasa Selatan
Infografis Standar Pelayanan: Standar Pelayanan Bantuan Hukum
1 Persyaratan Pelayanan
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)
Jangka Waktu
Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas lengkap
Biaya / Tarif
Gratis (Rp0,00)
Produk Pelayanan
Layanan Bantuan Hukum sesuai kebutuhan pemohon.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.
Poster Standar Pelayanan 2026