Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Registrasi dan Verifikasi Data Penyedia / Jasa
Pengadaan Barang & Jasa

Registrasi dan Verifikasi Data Penyedia / Jasa

Unit Pelaksana: Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (LPSE UKPBJ)

Infografis Standar Pelayanan: Registrasi dan Verifikasi Data Penyedia / Jasa

Registrasi dan Verifikasi Data Penyedia / Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Buka Gambar Asli
Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu 3 (Tiga) Hari Kerja
Kategori Pengadaan Barang & Jasa
Status Aktif Resmi

Layanan Tersedia Secara Online / Digital

Ajukan permohonan atau isi formulir online langsung melalui tautan resmi.

Buka Layanan Online

1 Persyaratan Pelayanan

1. Dokumen registrasi penyedia/jasa; 2. Data perusahaan dan legalitas usaha; 3. NPWP dan dokumen perpajakan; 4. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Penyedia melakukan registrasi secara online pada website LPSE Kabupaten Minahasa Selatan (https://spse.inaproc.id/minselkab/); 2. Penyedia melengkapi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui sistem LPSE; 3. Petugas/Verifikator melakukan verifikasi data secara administrasi dan teknis; 4. Verifikator menyetujui dan mengaktifkan User ID penyedia/jasa pada sistem LPSE; 5. Verifikator mengarsipkan berkas registrasi dan Helpdesk menyampaikan hasil verifikasi.
3

Jangka Waktu

3 (Tiga) Hari Kerja

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

User ID dan Password LPSE Aktif

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.