Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Perubahan Data Penyedia
Pengadaan Barang & Jasa

Perubahan Data Penyedia

Unit Pelaksana: Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (LPSE UKPBJ)

Infografis Standar Pelayanan: Perubahan Data Penyedia

Perubahan Data Penyedia
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Buka Gambar Asli
Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu 35 (Tiga Puluh Lima) Menit
Kategori Pengadaan Barang & Jasa
Status Aktif Resmi

1 Persyaratan Pelayanan

1. Surat Permohonan Perubahan Data Penyedia; 2. Dokumen kelengkapan untuk perubahan data Penyedia (KTP Direktur, NPWP, SIUP/NIB/Ijin Usaha, Akta Pendirian & Perubahan terakhir); 3. Surat Kuasa (apabila dikuasakan).

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Penyedia mempersiapkan berkas Permohonan; 2. Penyedia datang ke LPSE dan melapor ke Helpdesk; 3. Helpdesk mengecek kelengkapan berkas; 4. Verifikator memeriksa kesesuaian dokumen; 5. Verifikator melakukan pembaruan/perubahan data pada sistem LPSE; 6. Verifikator mengarsip berkas & Helpdesk meneruskan notifikasi perubahan selesai kepada penyedia.
3

Jangka Waktu

35 (Tiga Puluh Lima) Menit

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Perubahan Data Profil Penyedia LPSE

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.