Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Pengelolaan Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan Barang & Jasa

Pengelolaan Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa

Unit Pelaksana: Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)

Infografis Standar Pelayanan: Pengelolaan Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa

Pengelolaan Penyedia Pengadaan Barang dan Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Buka Gambar Asli
Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu Sesuai peraturan perundang-undangan
Kategori Pengadaan Barang & Jasa
Status Aktif Resmi

1 Persyaratan Pelayanan

Usulan pelaksanaan analisis dan pembinaan pelaku usaha.

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Arahan pembuatan analisis kebutuhan dan rencana pembinaan; 2. Pendaftaran peserta dan pengunduhan dokumen pemilihan; 3. Pelaksanaan analisis kebutuhan pembinaan; 4. Pemeriksaan rencana kegiatan pembinaan pelaku usaha; 5. Persetujuan Kepala UKPBJ; 6. Penyusunan draf surat undangan pembinaan; 7. Penandatanganan dan distribusi surat undangan; 8. Pelaksanaan pembinaan pelaku usaha dan penyusunan laporan hasil pembinaan kepada Bupati.
3

Jangka Waktu

Sesuai peraturan perundang-undangan

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Laporan hasil program pembinaan pelaku usaha berdasarkan ketersediaan pelaku usaha.

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.