Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah
Organisasi & Tata Laksana

Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah

Unit Pelaksana: Bagian Organisasi Setda Minahasa Selatan

Infografis Standar Pelayanan: Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah

Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Buka Gambar Asli
Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu 1 (satu) Tahun Anggaran
Kategori Organisasi & Tata Laksana
Status Aktif Resmi

1 Persyaratan Pelayanan

1. Surat usulan penataan kelembagaan (pembentukan, penggabungan, atau perubahan organisasi Perangkat Daerah/unit kerja) dari Perangkat Daerah pemrakarsa; 2. Kajian Akademis termasuk perhitungan beban kerja dan rasio belanja pegawai serta ketersediaan sarana prasarana.

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Perangkat Daerah pemrakarsa mengajukan usulan beserta Kajian Akademis kepada Bupati; 2. Disposisi Sekda/Asisten diteruskan ke Bagian Organisasi; 3. Rapat Koordinasi Tim Kelembagaan dengan Perangkat Daerah terkait; 4. Mengusulkan penataan kelembagaan kepada Pemprov Sulut untuk mendapatkan rekomendasi; 5. Penyusunan rancangan produk hukum kelembagaan bersama Bagian Hukum; 6. Harmonisasi usulan produk hukum kepada Kementerian Hukum; 7. Pembahasan Ranperda dalam Propemperda dan penetapan produk hukum penataan kelembagaan.
3

Jangka Waktu

1 (satu) Tahun Anggaran

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Rekomendasi / rancangan produk hukum penataan kelembagaan Perangkat Daerah.

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.