Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Layanan Fasilitasi Peminjaman Ruang Rapat & Aula Kantor Bupati
Umum & Protokol

Layanan Fasilitasi Peminjaman Ruang Rapat & Aula Kantor Bupati

Unit Pelaksana: Bagian Umum Sub Bagian Rumah Tangga

Biaya Pelayanan Gratis (Rp 0)
Jangka Waktu 1 Hari Kerja
Kategori Umum & Protokol
Status Aktif Resmi

Layanan Tersedia Secara Online / Digital

Ajukan permohonan atau isi formulir online langsung melalui tautan resmi.

Buka Layanan Online

1 Persyaratan Pelayanan

1. Surat permohonan peminjaman ruangan dari instansi/organisasi minimal H-3 kegiatan 2. Rincian kebutuhan fasilitas (sound system, proyektor, meja kursi, dll) 3. Penanggung jawab kegiatan

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Mengajukan surat permohonan ke Bagian Umum 2. Cek ketersediaan jadwal ruangan pada sistem agenda 3. Penerbitan lembar disposisi izin penggunaan ruangan 4. Koordinasi teknis dengan pengelola gedung
3

Jangka Waktu

1 Hari Kerja

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp 0)

5

Produk Pelayanan

Surat Izin Penggunaan Fasilitas Ruangan

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.