Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Pelayanan Rekomendasi LPG
Perekonomian & Usaha

Pelayanan Rekomendasi LPG

Unit Pelaksana: Bagian Perekonomian Setda Minahasa Selatan

Infografis Standar Pelayanan: Pelayanan Rekomendasi LPG

Pelayanan Rekomendasi LPG
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Buka Gambar Asli
Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan lengkap
Kategori Perekonomian & Usaha
Status Aktif Resmi

1 Persyaratan Pelayanan

1. Surat permohonan rekomendasi LPG dari pelaku usaha/lembaga/masyarakat; 2. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan/atau legalitas usaha (NIB/SIUP); 3. Surat keterangan domisili usaha; 4. Data kebutuhan/peruntukan LPG yang dimohonkan.

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Bupati melalui Bagian Perekonomian; 2. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen dan kesesuaian peruntukan; 3. Peninjauan/klarifikasi lapangan apabila diperlukan; 4. Penerbitan Surat Rekomendasi LPG resmi.
3

Jangka Waktu

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan lengkap

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi LPG

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.