Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Manajemen Pengendalian dan Pelaksanaan Kontrak
Pengadaan Barang & Jasa

Manajemen Pengendalian dan Pelaksanaan Kontrak

Unit Pelaksana: Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)

Infografis Standar Pelayanan: Manajemen Pengendalian dan Pelaksanaan Kontrak

Manajemen Pengendalian dan Pelaksanaan Kontrak
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Buka Gambar Asli
Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu Sesuai masa pelaksanaan kontrak pengadaan
Kategori Pengadaan Barang & Jasa
Status Aktif Resmi

Layanan Tersedia Secara Online / Digital

Ajukan permohonan atau isi formulir online langsung melalui tautan resmi.

Buka Layanan Online

1 Persyaratan Pelayanan

1. Kertas kerja evaluasi penawaran; 2. Persetujuan bersama; 3. Aplikasi SPSE; 4. BAPP, BAEP, BAHP, BAHN/BA Reverse Auction; 5. E-kontrak; 6. Draft SPPBJ; 7. Draft kontrak dan dokumen penunjang/pelengkap; 8. Draft final dokumen kontrak; 9. Kontrak PBJ (SPMK/Surat Pesanan/Surat Perintah Kerja); 10. Addendum kontrak (jika ada); 11. Uang muka untuk penyedia; 12. Laporan progres pelaksanaan kontrak; 13. Laporan harian/mingguan/bulanan, dokumentasi, dan BAST.

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Pokja Pemilihan menyampaikan hasil pemenang kepada PPK via SPSE; 2. Menerima notifikasi dan mereviu hasil proses pemilihan; 3. Menerbitkan SPPBJ; 4. PPK bersama penyedia verifikasi dokumen kontrak; 5. Penandatanganan kontrak; 6. Rapat persiapan pelaksanaan kontrak (PCM); 7. Penilaian prestasi pekerjaan dan pembayaran; 8. Penerimaan hasil pekerjaan dan pelaporan ke PA/KPA.
3

Jangka Waktu

Sesuai masa pelaksanaan kontrak pengadaan

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Disposisi tindak lanjut, kontrak kerja resmi, dan pemantauan pelaksanaan.

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.