Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Layanan Fasilitasi Kerjasama
Kerjasama Daerah

Layanan Fasilitasi Kerjasama

Unit Pelaksana: Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Minahasa Selatan

Infografis Standar Pelayanan: Layanan Fasilitasi Kerjasama

Layanan Fasilitasi Kerjasama
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Buka Gambar Asli
Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu Paling lama 14 (empat belas) hari kerja
Kategori Kerjasama Daerah
Status Aktif Resmi

1 Persyaratan Pelayanan

1. Surat permohonan fasilitasi kerja sama dari Perangkat Daerah/pihak terkait; 2. Konsep/draf naskah kerja sama (Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama); 3. Profil dan dokumen legalitas pihak yang akan bekerja sama; 4. Kajian/justifikasi manfaat kerja sama bagi daerah.

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Pemohon mengajukan surat permohonan fasilitasi kerja sama kepada Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah melalui Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Bagian Umum; 2. Permohonan diverifikasi, didisposisi oleh Sekretaris Daerah, lalu kemudian didisposisi kembali oleh Asisten Sekretaris Daerah terkait, dan diteruskan kepada Bagian Kerjasama; 3. Kajian awal kelayakan dan kesesuaian dengan kebijakan/prioritas daerah; 4. Penyusunan/penyempurnaan draf naskah kerja sama; 5. Koordinasi paraf dan legal drafting dengan Bagian Hukum; 6. Penandatanganan naskah kerja sama oleh pejabat yang berwenang; 7. Pendokumentasian dan pemantauan pelaksanaan kerja sama.
3

Jangka Waktu

Paling lama 14 (empat belas) hari kerja

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Nota Kesepahaman (MoU) dan/atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah difasilitasi.

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.