Layanan Fasilitasi Kerjasama
Unit Pelaksana: Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Minahasa Selatan
Infografis Standar Pelayanan: Layanan Fasilitasi Kerjasama
1 Persyaratan Pelayanan
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)
Jangka Waktu
Paling lama 14 (empat belas) hari kerja
Biaya / Tarif
Gratis (Rp0,00)
Produk Pelayanan
Nota Kesepahaman (MoU) dan/atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah difasilitasi.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.
Poster Standar Pelayanan 2026