Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah
Hukum & Peraturan

Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah

Unit Pelaksana: Bagian Hukum Setda Kabupaten Minahasa Selatan

Infografis Standar Pelayanan: Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah

Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Buka Gambar Asli
Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu Paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk SK/Peraturan sederhana; menyesuaikan tahapan pembahasan untuk Perda/Perbup.
Kategori Hukum & Peraturan
Status Aktif Resmi

Layanan Tersedia Secara Online / Digital

Ajukan permohonan atau isi formulir online langsung melalui tautan resmi.

Buka Layanan Online

1 Persyaratan Pelayanan

1. Surat usulan rancangan produk hukum daerah dari Perangkat Daerah pemrakarsa; 2. Konsep/draf rancangan produk hukum daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Keputusan Bupati/Keputusan Sekretaris Daerah); 3. Naskah akademik/kajian (khusus untuk rancangan Peraturan Daerah); 4. Data dukung substansi terkait.

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Perangkat Daerah pemrakarsa mengajukan usulan kepada Bagian Hukum; 2. Pengkajian dan harmonisasi substansi serta teknik penyusunan (legal drafting); 3. Koordinasi/pembahasan dengan Perangkat Daerah terkait; 4. Paraf koordinasi berjenjang; 5. Penetapan/pengundangan oleh pejabat yang berwenang.
3

Jangka Waktu

Paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk SK/Peraturan sederhana; menyesuaikan tahapan pembahasan untuk Perda/Perbup.

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Rancangan dan/atau produk hukum daerah yang telah difasilitasi penyusunannya.

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.