Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Fasilitasi Hibah Yang Bersifat Sosial Kemasyarakatan
Kesejahteraan Sosial

Fasilitasi Hibah Yang Bersifat Sosial Kemasyarakatan

Unit Pelaksana: Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)

Infografis Standar Pelayanan: Fasilitasi Hibah Yang Bersifat Sosial Kemasyarakatan

Fasilitasi Hibah Yang Bersifat Sosial Kemasyarakatan
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Buka Gambar Asli
Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu 1 (satu) Tahun Anggaran
Kategori Kesejahteraan Sosial
Status Aktif Resmi

1 Persyaratan Pelayanan

1. Surat permohonan hibah dalam bentuk proposal (Latar belakang, tujuan, susunan pengurus, domisili, kegiatan, jadwal, RAB, tanda tangan & stempel ditujukan ke Bupati Minahasa Selatan); 2. Proposal kegiatan yang memuat rencana penggunaan dana; 3. Profil dan dokumen legalitas organisasi/kelompok masyarakat (terdaftar Kemenkumham, domisili sekretariat tetap di daerah, rekening bank pemerintah atas nama organisasi, NPWP, terdaftar min 3 tahun); 4. Surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana hibah.

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Pemohon menyerahkan proposal ke TU Pimpinan Bupati paling lambat September tahun berjalan; 2. Disposisi Bupati/Sekda diteruskan ke Bagian Kesra; 3. Bagian Kesra mencatat dan meregister proposal; 4. Pelayanan administrasi dan informasi kepada pemohon; 5. Verifikasi berkas administrasi dan verifikasi lapangan oleh Tim Kesra; 6. Pertimbangan TAPD dan Sekda sesuai prioritas daerah; 7. Pembahasan rapat penganggaran Bantuan Hibah Kemasyarakatan; 8. Penetapan Penerima Hibah melalui SK Bupati Minahasa Selatan; 9. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); 10. Proses pencairan dana hibah sesuai mekanisme keuangan daerah; 11. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah; 12. Pemantauan dan evaluasi pertanggungjawaban.
3

Jangka Waktu

1 (satu) Tahun Anggaran

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Hibah yang bersifat Sosial Kemasyarakatan (SK Bupati & NPHD)

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.