Fasilitasi Hibah Yang Bersifat Sosial Kemasyarakatan
Unit Pelaksana: Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
Infografis Standar Pelayanan: Fasilitasi Hibah Yang Bersifat Sosial Kemasyarakatan
1 Persyaratan Pelayanan
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)
Jangka Waktu
1 (satu) Tahun Anggaran
Biaya / Tarif
Gratis (Rp0,00)
Produk Pelayanan
Hibah yang bersifat Sosial Kemasyarakatan (SK Bupati & NPHD)
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.
Poster Standar Pelayanan 2026