Fasilitasi Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Unit Pelaksana: Bagian Organisasi Setda Minahasa Selatan
Infografis Standar Pelayanan: Fasilitasi Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
1 Persyaratan Pelayanan
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)
Jangka Waktu
Paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak data dinyatakan lengkap
Biaya / Tarif
Gratis (Rp0,00)
Produk Pelayanan
Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Perangkat Daerah.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.
Poster Standar Pelayanan 2026