Logo Minahasa Selatan
Cita Waya Esa

PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

Selamat datang di Portal Resmi Informasi Publik dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

Pimpinan Daerah Minahasa Selatan
Bupati & Wakil Bupati Minahasa Selatan
Bupati
Franky Donny Wongkar, S.H
Bupati Minahasa Selatan
Wakil Bupati
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.I.P
Wakil Bupati Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah Setda Minsel
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Sekretaris Daerah
Glady Kawatu, SH, M.Si
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan

"Melayani dengan Hati, Bekerja untuk Negeri demi terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera."

Layanan Publik
(0430) 21100
Login Admin
Beranda / Layanan Publik / Fasilitasi Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Organisasi & Tata Laksana

Fasilitasi Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)

Unit Pelaksana: Bagian Organisasi Setda Minahasa Selatan

Infografis Standar Pelayanan: Fasilitasi Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)

Fasilitasi Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Buka Gambar Asli
Biaya Pelayanan Gratis (Rp0,00)
Jangka Waktu Paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak data dinyatakan lengkap
Kategori Organisasi & Tata Laksana
Status Aktif Resmi

1 Persyaratan Pelayanan

1. Surat permohonan fasilitasi penyusunan dokumen Anjab dan ABK dari Perangkat Daerah; 2. Data uraian tugas dan struktur organisasi unit kerja; 3. Data kepegawaian (jumlah pegawai, kualifikasi, dan beban kerja eksisting).

2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (SOP)

1. Perangkat Daerah mengajukan permohonan fasilitasi kepada Bagian Organisasi; 2. Pengumpulan data jabatan dan beban kerja melalui instrumen yang ditetapkan; 3. Pengolahan dan analisis data jabatan serta beban kerja; 4. Penyusunan dokumen Anjab dan ABK; 5. Verifikasi dan penetapan dokumen oleh pejabat yang berwenang.
3

Jangka Waktu

Paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak data dinyatakan lengkap

4

Biaya / Tarif

Gratis (Rp0,00)

5

Produk Pelayanan

Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Perangkat Daerah.

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, dan/atau surel resmi setdaminsel@gmail.com, serta melalui sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang tersedia di Sekretariat Daerah. Setiap pengaduan ditindaklanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja.